REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, meminta masyarakat segera melaporkan ke Bawaslu, jika ada intimidasi kepada KPPS seperti kasus Iwan Bopeng. Menurutnya, jika terbukti melakukan intimidasi, maka bisa dipidana. "Laporkan ke Bawaslu biar disidik. Kan Bawaslu punya sentra Gakumdu, untuk mengecek apakah terdaftar atau tidak. Mekanismenya seperti apa," ujar Betty, saat dihubungi, Kamis (23/2).
Mengenai kasus Iwan Bopeng yang melakukan intimidasi di Palmeriam, Betty menilai tidak perlu ada nada ancaman seperti itu. Sebab, kata dia, petugas KPPS sudah melayani pemilih tanpa pandang bulu. "Menurut saya, kalau itu dugaan pelanggaran silahkan dilaporkan. Ada ketentuan pidananya," jelas dia.
Meski demikian, Betty mengaku tidak menambah pengamanan di TPS dalam putaran kedua. Karena dalam setiap KPPS memilih pengamanan langsung atau Pamsung baik di pintu masuk atau pun pintu keluar TPS.
Pamsung tersebut, lanjut dia, akan menyaring masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya di TPS. "Tapi ketika hari H, ada orang begitu (mengintimidasi), silakan saja lapor ke Bawaslu DKI Jakarta. Sehingga nanti langsung ditangani," ujar dia.