REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Sebanyak 1.603 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau KPPS yang bekerja di 233 TPS pada 19 distrik saat pilkada Kabupaten Jayapura, akan dilaporkan ke Polda Papua oleh pasangan calon nomor urut 1, Yanni-Zadrak Afasedanya, karena tidak sesuai SK KPU setempat.
"Jadi, kami akan laporkan dugaan nama-nama yang tidak sesuai dengan SK KPU Kabupaten Jayapura. Kami akan laporkan ke Polda Papua karena nama-nama anggota KPPS tidak sama dengan C1," kata Yanni didampingi Zadrak Afasedanya di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (22/2).
Menurut dia, ribuan nama-nama tersebut diketahui tidak sesuai dengan SK KPU setelah dilakukan pengecekan silang dalam surat C1, sehingga temuan tersebut sudah dilaporkan ke Gakkumdu dan Panwas Kabupaten Jayapura dengan harapan bisa segera ditindaklanjuti. "Tadi, saya bersama Pak Zadrak sudah melaporkan dugaan nama-nama yang tidak sesuai dengan SK KPU kepada Gakkumdu dan Panwas Jayapura," katanya.
Saat menyerahkan laporan dan bukti-bukti nama-nama KPPS yang tidak sesuai dengan SK KPU Kabupaten Jayapura, Yanni menyampaikan bahwa bukti-bukti tersebut sudah disortir sesuai daftar nama yang ada. "Jadi selain SK KPPS itu dilaporkan ke Gakkumdu dan Panwas, kami akan juga laporkan ke Polda berupa bukti-bukti foto dan bukti pendukung lainnnya. Bukti yang kami serahkan itu jumlahnya hampir seribu lembar, hampir habis dua rim ditambah fotocopy," katanya.
Selain itu, kata politisi Gerindra ini, bersama kuasa hukumnya akan meneruskan laporan tersebut ke Bawaslu Pusat.
"Saya menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada 15 Februari kemarin adalah ilegal sebab dilaksanakan oleh pelaksana atau KPPS-nya ilegal alias tidak sah," katanya.
Sementara, penyerahan laporan dan bukti-bukti ke Gakkumdu dan Panwas diterima oleh Bezaliel Ongge, anggota divisi penindakan dan hukum yang disaksikan oleh Ketua Panwas Ronald M Manoach.