REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi mendorong usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan hak paten dan hak cipta dari pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk mendorong kemajuan UKM di daerah.
"Beberapa waktu lalu ada 68 UKM yang menjalani pemberkasan untuk proses pemberian hak paten dan hak cipta," terang Kepala Bidang UKM, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Sukabumi Ina Sri Inayati kepada Republika.co.id Rabu (22/2).
Rinciannya, sebanyak 62 UKM untuk mendapatkan hak paten dan sebanyak enam lainnya untuk memperoleh hak cipta. Proses pemberkasan itu lanjut Ina, dilakukan langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Jika dinyatakan lengkap maka akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ina menerangkan, upaya UKM untuk mendapatkan hak paten dan hak cipta ini gratis atau tidak dikenakan biaya. Pasalnya, program tersebut merupakan salah satu fasilitasi yang diberikan pemerintah kepada pelaku UKM agar bisa berkembang.
Biasanya kata Ina, jumlah UKM yang difasilitasi pada tahun-tahun sebelumnya hanya dua. Namun kali ini jumlah UKM yang mengajukan hak paten dan hak cipta cukup banyak mencapai puluhan unit.
"Untuk hak paten, UKM yang mengajukannya bergerak di sejumlah bidang seperti kuliner, kerajinan, minuman, dan konveksi," kata Ina.
Sementara UKM yang mengajukan hak cipta diantaranya produksi lukisan dari pelepah batang pisang dan produksi bola sepak. Targetnya semua UKM yang mengajukan hak paten dan hak cipta ini memenuhi persyaratan. Sehingga pada 2017 ini hak paten dan hak ciptanya bisa segera dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Selain mendorong UKM mendapatkan hak paten dan hak cipta kata Ina, pemkab juga menggiatkan sosialisasi mengenai kemudahan untuk mengurus izin usaha mikro dan kecil (IUMK) kepada para camat dan elemen masyarakat lainnya. Kegiatan tersebut lanjut dia mendapatkan dukungan dari Kementerian Koperasi dan UKM.