REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, akan ada plt gubernur yang nantinya ditunjuk untuk menggantikan posisi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jika yang bersangkutan maju dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat wajib menjalani cuti saat menjalani masa kampanye tahap dua pilkada.
"Tentu nanti ada plt gubernur yang ditunjuk. Sebab, kedua pejawat akan melaksanakan kampanye," ujar Widodo ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2).
Namun, dirinya masih enggan memaparkan lebih lanjut mengenai penunjukan plt tersebut. Widodo hanya menegaskan, paslon pejawat wajib mengajukan cuti setelah ditetapkan melaju ke putaran kedua pilkada.
(Baca Juga: KPU: Jika Lolos Putaran Kedua, Paslon Pejawat Wajib Cuti)
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan tetap akan ada masa kampanye dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Keputusan tersebut didapat setelah adanya kesepakatan antara KPU DKI dengan KPU RI.
Anggota Komisioner KPU DKI bidang kampanye, Dahliah Umar, menjelaskan keputusan diadakannya masa kampanye putaran kedua lantaran jarak waktu yang cukup panjang menuju putaran kedua. Waktu pemungutan suara di putaran kedua dijadwalkan pada 19 April 2017. Namun pihak KPU DKI akan mengundur waktu pemilihan ke bulan Juni jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK.
Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiansyah mengatakan, pasangan calon (paslon) pejawat harus segera mengajukan cuti jika dipastikan melaju dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. KPU telah menetapkan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan menggunakan masa kampanye.
"Prinsipnya adalah jika ada aktivitas kampanye, paslon pejawat maka wajib cuti. Kalau sejak awal telah ditetapkan masuk putaran kedua, maka segera harus ajukan cuti," ujar Ferry ketika dikonfirmasi.