REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan, dengan adanya putaran kedua di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, KPUD DKI akan kembali melakukan pemutakhiran data terhadap warga DKI Jakarta yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun daftar pemilih tambahan (DPTB).
"Kami akan lakukan pendataan untuk pemilih putaran ke yang terdiri atas daftar pemilih tetap kemarin, daftar pemilih tambahan yang ada kemarin, juga daftar masyarakat yang sudah terdata menerima surat keterangan dinas dukcapil, akan kami masukkan ke DPT," tutur Dahliah di Jakarta, Rabu (22/2). Dahliah menambahkan, untuk pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun setelah hari pemungutan suara 15 Februari kemarin, juga akan dimasukan ke dalam DPT dengan mendaftarkan diri secara aktif ke PPS.
"Kemungkinan nanti mekanismenya di PPS di tingkat kelurahan," ucapnya. KPUD DKI, sambung Dahliah, berharap pada putaran kedua nanti, tak satupun pengguna hak suara yang terlewat.