Rabu 22 Feb 2017 09:00 WIB

Prosesi Adat untuk Tan Malaka Telah Sempurna

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah pemangku adat menuruni anak tangga menuju makan guna mengambil tanah sebagai rangkaian upacara pemindahan jasad pahlawan nasional Tan Malaka, di Desa Selopanggung, Kediri, Jawa Timur, Selasa (21/2). Prosesi pengambilan tanah tersebut merupakan sim
Foto: Prasetia Fauzani/Antara
Sejumlah pemangku adat menuruni anak tangga menuju makan guna mengambil tanah sebagai rangkaian upacara pemindahan jasad pahlawan nasional Tan Malaka, di Desa Selopanggung, Kediri, Jawa Timur, Selasa (21/2). Prosesi pengambilan tanah tersebut merupakan sim

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatra Barat menilai prosesi adat bagi pahlawan nasional Tan Malaka telah sempurna. Selanjutnya, Pemkab mendukung seluruh program yang didedikasikan untuk pahlawan bernama asli Ibrahim Datuk Tan Malaka tersebut.

Prosesi adat dilakukan di makam Tan Malaka di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Selasa (21/2). Upacara adat terdiri atas prosesi penyematan gelar Raja Bunga Setangkai kepada Tan Malaka.

Gelar Raja Bunga Setangkai ini dibawa oleh ahli waris Tan Malaka dari keturunan ibu yakni Hengky Navaron Datuk Tan Malaka. Prosesi dilanjutkan dengan pengambilan tanah makam Tan Malaka untuk dibawa ke tanah kelahirannya di Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

“Kami umumkan kepada khalayak bahwa pengganti Raja Bunga Setangkai telah ada yang dibawa oleh Hengky Navaron Datuk Tan Malaka. Kedua, prosesi pengambilan tanah dimana unsur dari manusia akan kami kawinkan dengan tanah ibu dan tanah bapaknya. Berarti secara adat telah sempurna prosesi ini semua,” kata Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ferizal Ridwan kepada wartawan sesuai upacara adat.

Dalam prosesi tersebut, yang diambil bukan jasad melainkan tanah dari makam Tan Malaka. Ferizal menekankan, pengertian jasad menurut pemahaman para ahli waris dan kerabat tidak harus serta merta tulang, fosil, atau jasad. Ia menilai cukup dengan unsur manusia yang diwakili tanah sudah bisa dilakukan prosesi upacara adat.

“Untuk rencana pemindahan kami sama-sama mengacu petunjuk Menteri Sosial selaku pemegang amanah. Kami secara adat tidak ada prosesi lain, kecuali kami bersilaturahim ke Kediri. Intinya bagaimana kita menghargai, menghormati, dan mengagumi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Pemkab Lima Puluh Kota tekah menghubungi Kementerian Sosial terkait hak-hak kepahlawanan. Menurutnya, pemerintah pusat bakal memenuhi 14 hak-hak kepahlawanan Tan Malaka. Di sisi lain, Pemkab tetap mendukung seluruh program yang didedikasikan kepada Tan Malaka.

“Yang akan membuat patung Tan Malaka, yang akan merenovasi museum Tan Malaka, kami dukung itu semua. Ini juga kewajiban seluruh anak bangsa sebagai perwujudan terima kasih semua anak bangsa,” katanya.

Rombongan yang melaksanakan upacara adat tersebut terdiri atas ahli waris, kerabat, pejabat terkait, masyarakat Sumatra yang ingin napak tilas jejak Tan Malaka. Rombongan berangkat ke Kediri menggunakan armada bus sebanyak tiga unit serta beberapa mobil. Mereka menempuh perjalanan selama empat hari tiga malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement