Rabu 22 Feb 2017 05:30 WIB

Partisipasi Pemilih Disabilitas dalam Pilgub DKI Capai 99,7 persen

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nidia Zuraya
 Penyandang disabilitas menggunakan haknya pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (15/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penyandang disabilitas menggunakan haknya pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- General Election Network for Disability Access (AGENDA) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan terhadap aksesibilitas pada pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta 2017. Ada 69 pemantau yang diturunkan ke 1.001 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta.

Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz menuturkan, berdasarkan hasil pemantauan itu, tingkat partisipasi penyandang disabilitas di Pilgub DKI ini mencapai 99,7 persen. Ini berdasarkan data hasil entry data model c1 yang merupakan hasil sementara dan bukan hasil final.

Masykurudin memaparkan, ada kenaikan jumlah pemilih disabilitas sebesar 4.885 pemilih, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 5.371. Artinya, ada sebanyak 10.256 pemilih dari kalangan penyandang disabilitas yang mengeluarkan hak suaranya pada Pilgub DKI 2017. "Keterlibatan pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilih, sangat tinggi," ujar dia, Selasa (21/2).

Selain itu, pemantauan juga dilakukan terhadap kondisi jalan menuju TPS yang disediakan bagi penyandang disabilitas. Dalam pasal 17 ayat 2 PKPU 10/2015 sebagaimana diubah menjadi PKPU 14/2016, TPS harus berada di lokasi yang mudah dijangkau oleh pemilih, termasuk pemilih penyandang disabilitas.

Jalan menuju TPS harus dipastikan permukaan tanahnya tidak berbatu, tidak bergelombang, tidak berumput tebal atau tidak berparit. Dengan begitu, maka akan memudahkan pemilih penyandang disabilitas saat hendak memilih di TPS.

Hasil pemantauan ini menemukan, sebanyak 546 TPS, atau 55 persen dari total TPS, tidak bisa diakses penyandang disabilitas. Hanya 455 TPS, atau 45 persen, yang bisa dilalui mereka.

Kemudian, terkait lokasi TPS, pemantauan itu juga menemukan, 424 TPS di DKI Jakarta tidak akses bagi penyandang disabilitas karena terletak di lokasi yang bertangga, bertingkat, berundak, berumput, dan berkarpet. Dan hanya 577 TPS yang lokasinya mempermudah akses bagi mereka saat memilih.

Selain itu, dalam hal penyediaan pintu masuk dan pintu keluar TPS, 17 persen, atau 172 TPS di Jakarta, menyediakan pintu dengan lebar di bawah batas minimal 90 sentimeter. Ini tentu menyulitkan pengguna kursi roda untuk memasuki TPS. Sedangkan jumlah TPS yang menyediakan pintu dengan lebar di atas 90 sentimeter dan sesuai aturan, memang lebih banyak, yakni persentasenya 83 persen atau 829 TPS.

Dalam PKPU dan Buku Panduan Pemungutan dan Perhitungan Suara, juga diatur soal ketentuan luas TPS 8 x 10 meter. Namun, masih ada TPS yang luasnya tidak sesuai ketentuan. Ada 256 TPS atau 26 persen yang luas TPS-nya tidak cukup luas sehingga menyulitkan pengguna kursi roda untuk bergerak.

Sedangkan, 746 TPS atau 74 persen TPS memiliki luas yang cukup bagi pengguna kursi roda. Jarak antara meja bilik suara dengan dinding pembatas belakang dan samping minimal 1 meter sehingga memberikan ruang yang cukup bagi mereka saat bergerak.

Selain itu, soal ketersediaan alat bantu tuna netra, masih ada 144 TPS atau 14 persen yang tidak menyediakan alat bantu tuna netra. Sisanya, sebanyak 857 TPS atau 86 persen menyediakan alat tersebut.

Tidak adanya alat bantu ini kemungkinan karena petugas tidak mengetahui kegunaan alat bantu itu. Ada juga di beberapa TPS ditemukan alat bantu itu diletakkan di bawah meja pendaftaran pemilih dan tidak pernah dijelaskan kegunaannya selama proses pemungutan suara.

Padahal, alat bantu memilih bagi disabilitas netra merupakan kebutuhan utama bagi disabilitas netra jika mereka mau menggunakan hak pilihnya secara langsung tanpa dibantu pendamping. Ketersedian alat bantu tuna netra di TPS menjadi keharusan dalam perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara, dan harus disediakan di dalam kotak suara serta diterima oleh KPPS paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara 15 Februari 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement