Selasa 21 Feb 2017 20:02 WIB

Pemerintah Didorong Siapkan Langkah Hukum Hadapi Freeport

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Indira Rezkisari
Kota Tembagapura yang indah dan dingin tempat para pekerja tambang PT Freeport Indonesia tinggal. Segala fasilitas tersedia di kota kecil ini.
Foto: Republika/Maspril Aries
Kota Tembagapura yang indah dan dingin tempat para pekerja tambang PT Freeport Indonesia tinggal. Segala fasilitas tersedia di kota kecil ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Freeport McMoran, induk PT Freeport Indonesia, dipandang sudah berperilaku kasar dengan menggertak Pemerintah Indonesia. Maka, demi martabat bangsa dan juga kepentingan nasional, Komisi III DPR mendorong dan mendukung pendirian pemerintah mengubah kontrak karya (KK) menjadi Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Indonesia tidak boleh kalah oleh Freeport Mcmoran.

Menurut ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, President and CEO Freeport McMoran, Richard C. Adkerson, terang-terangan sudah bertindak kasar dengan coba-coba menggertak Indonesia. Ketika dia menyatakan bahwa salah satu pemilik saham Freeport McMoran adalah Carl Icahn, yang juga staf khusus Presiden AS Donald Trump.

Ia menilai, tidak salah jika pernyataan Adkerson itu dimaknai sebagai upaya menakut-nakuti Pemerintah RI. Tujuannya, agar pemerintah RI tunduk pada kehendak Freeport Indonesia yang ingin berbisnis dengan pijakan KK.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyatakan, kalau pemerintah RI tetap dengan opsi IUPK, Freeport McMoran akan menggunakan kekuatan dan kekuasaan Presisden AS untuk menekan pemerintah RI. Perilaku Adkerson dan Freeport McMoran seperti itu menjadi indikator yang membenarkan bahwa Freeport Indonesia mendapatkan konsesi bisnisnya melalui kolusi dengan kekuasaan.

''Premanisme ala Freeport McMoran tidak bisa ditolerir lagi dan sudah waktunya untuk dilawan dengan langkah-langkah hukum,'' ucap Bamsoet, dalam siaran persnya, Selasa (21/2).

Ia menjelaskan, ada tiga langkah yang direkomendasikan Komisi III DPR. Pertama, mendesak pemerintah RI tetap mempertahankan opsi IUPK bagi Freeport Indonesia. Kedua, Jika perubahan kebijakan pemerintah RI ini digugat di Arbitrase Internasional oleh Freeport McMoran, tidak ada pilihan bagi Pemerintahan RI kecuali meladeni gugatan itu.

Ketiga, membawa dan melaporkan balik kasus Freeport McMoran ke penegak hukum di Amerika Serikat. Tujuannya, mencegah dan mengantisipasi kemungkinan orang-orang kepercayaan Presiden AS menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan bisnis mereka di Indonesia.

Pernyataan Adkerson tentang posisi Carl Icahn dalam pemerintahan Donald Trump bukan hanya bertujuan menekan pemerintah RI, tetapi juga menakuti-nakuti Indonesia. Perilaku kasar dan tindakan menggertak Adkerson itu mencerminkan etika berbisnis Freeport McMoran yang sangat buruk, dan tentu saja tidak bisa diterima.

''Karena itu, cukup alasan bagi pemerintah RI melaporkan perilaku buruk Freeport McMoran itu kepada penegak hukum AS,'' ujarnya.

Politikus Golkar tersebut menyatakan, Presiden Joko Widodo bisa memerintahkan Kedubes RI di Washington membantu mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam upaya pelaporan itu. Pokoknya, kata dia, Indonesia tidak boleh terus mengalah.

Pada saat yang bersamaan, Pemerintah perlu menyiapkan kebijakan dan langkah antisipatif untuk menampung ribuan pekerja Freeport Indonesia yang dirumahkan akibat terhentinya aktivitas penambangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement