REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim Sapu Bersih Pungutan Liar di Provinsi Riau tengah memproses lima oknum polisi, yang terjaring operasi tangkap tangan sejak awal 2017. Saat ini, mereka sedang diproses sidang internal.
"Nanti diputuskan layak atau tidak dinaikkan ke pidana umum," kata Ketua Tim Saber Pungli Riau, Kombes Suwarno di Pekanbaru, Selasa (21/2).
Suwarno yang juga Inspektur Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Riau menjelaskan, lima oknum polisi itu terjaring pada empat kasus. Pertama, Polisi Lalu Lintas di Kabupaten Indragiri Hulu dengan barang bukti pungli Rp 150 ribu.
Kedua, anggota polisi diduga lakukan pungli di Kandis Kilometer 3 Kabupaten Siak saat pemuatan truk. Di Dumai, oknum polisi dengan modus setor Rp 500 ribu dibuatkan stiker khusus buat truk agar tidak diganggu.
"Terakhir dua anggota polisi di Jalan Lintas Riau Jambi KM 56," kata Suwarno.
Secara keseluruhan, terdapat 13 kasus pungli di Wilayah Riau. Selain polisi, ada juga pungli dilakukan Aparatur Sipil Negara dan masyarakat sipil. Ada tiga ASN Dinas Kehutanan Riau terlibat pungli terhadapa muatan kayu.