REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR berjanji akan menyampaikan aspirasi para demonstran kepada pemerintah melalui pimpinan DPR. Terutama, terkait menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Aspirasi akan kami sampaikan kepada pemerintah melalui pimpinan DPR," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan demonstran di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (21/2).
Dia mengatakan, Komisi III DPR menerima empat tuntutan para demonstran, yaitu nonaktifkan Ahok, hentikan kriminalisasi terhadap para ulama, tidak ada mahasiswa yang ditahan, dan penegakan hukum secara konsisten. Menurut dia, untuk poin kedua hingga keempat, Komisi III DPR akan menyampaikan kepada Kapolri saat Rapat Kerja di Komisi III DPR yang dijadwalkan pada Rabu (22/2).
"Poin kedua hingga keempat akan kami sampaikan terkait apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al-Khaththath dalam RDPU itu mengatakan, massa aksi hanya ingin UU dilaksanakan. Sebab, dalam UU Pemda menyebutkan bahwa kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan.
Kedua, meminta agar Komisi III DPR memperjuangkan agar para ulama tidak dikriminalisasi pascaaksi damai pada bulan Desember 2016 dan Januari 2017. "Ketiga, tidak ada mahasiswa yang ditahan dan keempat penegakkan hukum secara konsisten," katanya.