Sabtu 18 Feb 2017 08:18 WIB

Buka Stand, Pemkot Malang Jemput Pajak di Mal

Rep: Christiyaningsih/ Red: Hazliansyah
Sejumlah pedagang mengikuti program amnesti pajak tahap kedua di Pasar Kliwon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (17/11).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah pedagang mengikuti program amnesti pajak tahap kedua di Pasar Kliwon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aksi jemput bola dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang atau yang dulunya dikenal dengan nama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Salah satunya yang rutin diagendakan adalah membuka pelayanan pajak di mal setiap pertengahan bulan.

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang Dwi Cahyo Teguh mengatakan, pembukaan stand di mal bertujuan meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan membayar pajak kepada masyarakat.

Selain itu, petugas juga melakukan pendataan potensi Wajib Pajak (WP) baru di lokasi sekitar, seperti WP restoran.

“Ini sudah menjadi agenda rutin BP2D untuk memberikan layanan ekstra bagi para WP Restoran. Sehingga mereka bisa langsung membayar kewajiban pajak di lokasi usahanya,” ungkap Cahyo pada Jumat (17/2).

Cahyo mengatakan pihaknya juga melakukan pendataan potensi usaha baru sehingga berikutnya bisa menjadi WP yang terdaftar di BP2D. Dalam pelayanan di Malang Town Square (Matos), total pajak yang terkumpul mencapai Rp 22,6 juta dari 30 WP Restoran.

Adapun 36 WP Restoran baru telah didata oleh petugas dan akan mendaftarkan usahanya langsung ke Kantor BP2D mulai pekan depan. Jenis pajak yang bisa dibayarkan on the spot tak hanya Pajak Restoran saja, namun bisa juga Pajak Reklame hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Masyarakat yang sedang berkunjung ke sentra perbelanjaan tersebut bisa langsung melakukan pembayaran di tempat. Selain memungut pajak daerah, petugas BP2D juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui seluk-beluk dunia perpajakan daerah dan cara membayarnya.

Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto menambahkan dengan layanan ini para WP tak lagi kehilangan waktu dan tenaga dengan meninggalkan tempat usahanya hanya untuk membayar pajak ke Kantor BP2D.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement