REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Hukum Panwas Kota Jakarta Utara tengah melakukan proses secara maraton terkait banyaknya pemilih yang tidak dapat mencoblos di wilayah Jakarta Utara saat Pilgub DKI Jakarta pada Rabu (15/2) lalu.
Komisioner Divisi Hukum Panwas Kota Jakarta Utara, Benny Sabdo, mengatakan Panwas juga telah membuka poskopPengaduan bagi pemilih yang tidak dapat memilih. Pokso pengaduan tersebut terdapat di seluruh Kantor Panwas Kecamatan, yaitu kantor Kecamatan Penjaringan, Pademangan, Kelapa Gading, Tanjung Priok dan Cilincing. “Kami menemukan cukup masif pemilih yang tidak dapat mencoblos di wilayah Jakarta Utara, misalnya, di wilayah Kecamatan Penjaringan, Pademangan, Kelapa Gading dan Cilincing,” ungkap Benny, Jumat (17/2).
Alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI ini memaparkan berdasarkan investigasi Panwas Jakarta Utara ditemukan data sebagai berikut; Kelurahan Kelapa Gading Barat di TPS 42 (15 pemilih), TPS 47 (57 pemilih), TPS 48 (50 pemilih) dan TPS 49 (39 pemilih). Kelurahan Ancol di TPS 16 (17 pemilih). Kelurahan Sukapura hampir merata ada sebanyak 75 TPS, misalnya TPS 60 (5 pemilih), TPS 61 (10 pemilih) dan TPS 62 (8 pemilih). Dan, Kelurahan Penjaringan di TPS 27 (7 pemilih), TPS 17 (5 pemilih) dan TPS 127 (52 pemilih).
Terkait hilangnya hak pilih warga, Benny menegaskan tingginya partisipasi pemilih bukanlah penyebab mendasar habisnya kertas suara di TPS. Berdasarkan temuan pengawas TPS, di semua TPS tersebut kertas suara tersisa. “Pemilih tidak dapat memilih karena formulir pernyataan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) tidak disiapkan dengan cermat sehingga terjadi kericuhan pada pemilihan tanggal 15 Februari lalu,” jelasnya.