REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lolos ke putaran kedua Pilkada DKI Jakarta sebagai pendamping calon gubernur pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat berharap tak ada lagi keharusan untuk cuti kampanye. Dia tidak ingin status sebagai gubernur dan wakil gubernur aktif terganggu proses Pilkada. "Sudahlah, nggak usah pakai cuti. Sebaiknya nggak usah cutilah," ujar Djarot di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/2).
Jika diperkenankan tak cuti kampanye, Djarot berharap bisa lebih fokus menjalankan aktivitasnya sebagai wakil gubernur. Terlebih, masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta hanya satu pekan. "Kalau cuti, ada Plt lagi loh, eh Plh. Paling cuma seminggu. Sudah, nggak usah saja sekaligus. Debat juga cuma sekali. Itu juga malam," komentarnya.
Sebelum aktif kembali menjadi wakil gubernur, Djarot sempat cuti selama sekitar 3,5 bulan, tepatnya sejak 28 Oktober 2016. Dia harus cuti terkait statusnya sebagai calon wakil gubernur peserta Pilgub DKI 2017.
Sesuai peraturan, calon kepala daerah pejawat yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus cuti selama masa kampanye. Masa kampanye Pilkada DKI 2017 yang dimulai sejak 28 Oktober resmi berakhir pada 11 Februari 2017.