Jumat 17 Feb 2017 23:30 WIB
Pilkada DKI

Anies: Kebijakan Kredit Rumah Tanpa Uang Muka tak Langgar Aturan

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan kredit rumah tanpa uang muka atau "down-payment" (DP) tidak melanggar aturan bila merupakan program dari pemerintah daerah.

"Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016. Bukan DP nol persen, tetapi nol rupiah," kata Anies di Jakarta, Jumat (17/2).

Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia dimaksud kurang lebih mengatur bahwa pembiayaan program pemerintah pusat dan atau daerah dapat dikecualikan dari ketentuan uang muka minimal 15 persen. Anies mengatakan program uang muka rumah nol rupiah sangat mungkin diwujudkan di Jakarta. Debitur, melalui Bank DKI, mengumpulkan dana selama enam bulan untuk uang muka rumah.

"Insya Allah sesuai aturan. Solusi perumahan ini akan menjangkau seluruh warga berpenghasilan rendah," ujarnya. Pada debat ketiga yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Anies sempat melontarkan program uang muka nol rupiah untuk kredit kepemilikan rumah di Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement