REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU DKI Jakarta merampungkan hasil hitung formulir C1, Jumat (17/2) malam. Hasilnya menempatkan pasangan Ahok-Djarot sebagai peraih suara terbanyak, disusul Anies Bawedan-Sandiaga Uno kemudian Agus-Sylvi. Setelah 100 persen suara masuk, Pilkada serentak dipastikan digelar dua putaran.
Dari laman kpu.go.id, Jumat (17/2) malam, Ahok-Djarot meraup perolehan suara sebanyak 42,91 persen atau 2.357.587 suara. Perolehan suara terbanyak kedua berikutnya adalah pasangan Anies-Sandiaga dengan jumlah suara mencapai 40,05 persen atau sebanyak 2.200.636 suara. Dan berikutnya adalah pasangan Agus-Sylvi yang meraup suara sebanyak 936.609 suara atau hanya sebanyak 17,05 persen.
Dengan hasil ini, putaran kedua Pilgub DKI menjadi milik Ahok-Djarot dan Anies-Sandi. Jumlah perolehan suara ini didapat dari 13.023 TPS yang tersebar di DKI Jakarta. Sementara itu data tersebut menunjukkan jumlah pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta sebanyak 5.357.811 orang terdiri dari 2.600.290 laki-laki dan 2.757.521 perempuan.
Total pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI 2017 ada sebanyak 5.563.425 jiwa, atau hanya 77,1 persen yang menyumbangkan suaranya. Menurut Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, input data C1 ini hanya menampilkan bukan pengumuman resmi perhitungan suara Pilkada Jakarta 2017. Dia mengatakan data input C1 itu merupakan data sandingan saja karena KPU Jakarta melakukan penghitungan suara secara manual.
"Kami hanya menampilkan bukan mengumumkan karena ini bukan hitungan resmi. Mengumumkan kalau hitungan resmi ini hanya data sanding saja," ujarnya.
Dalam Pilkada 2017, total Daftar Pemilih Tetap di DKI Jakarta sebanyak 7.108.589 dan KPU Jakarta telah menyiapkan 7,2 juta surat suara. Dalam Pilkada DKI Jakarta terdapat 13.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Input dan pemindaian formulir C1 hasil pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, sejak Rabu (15/2) sore.
Setelah dipindai, petugas operator mengunggah data tersebut agar dapat dipantau oleh berbagai pihak melalui aplikasi Situng. Sementara itu, rekapitulasi data secara manual pada tingkat kecamatan akan di mulai hari ini hingga 22 Februari 2017. Kemudian, rekapitulasi berlanjut pada tingkat kota pada 22-25 Februari dan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 25-27 Februari 2017. Rekapitulasi data secara manual itu yang akan dijadikan data resmi oleh KPU DKI Jakarta.