REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar melalui kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan, membantah telah menerima suap berupa barang senilai 2 juta dolar AS di Singapura. Suap ini terkait proses pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce PLC saat dia menjabat dirut Garuda.
"Oh, enggak itu enggak betul. Sudah cukuplah sementara, nanti kan masih ada pemeriksaan lagi, saya kira cukup ya," tutur dia saat dikerubungi awak media usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Emirsyah yang kini menjadi tersangka KPK, sebelumnya diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo dalam bentuk uang dan barang. Uang yang diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS. Sedangkan barang yang diterimanya, senilai 2 juta dolar AS, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Luhut juga mengklaim proses pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce PLC di PT Garuda saat itu sudah sesuai aturan. Emirsyah melalui Luhut, memang mengakui memiliki hubungan dengan Soetikno itu. Namun, dia membantah jika dikatakan hubungan itu terkait kasus suap seperti yang selama ini disangkakan KPK.
"Enggak ada hubungan, hubungan biasa saja (dengan Soetikno). (Hubungan dengan Soetikno) Enggak ada, sama sekali enggak ada, itu sudah disampaikan tadi," ujar dia.
Emirsyah tiba di kantor KPK pada sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (17/2). Pemeriksaan kelar pada pukul 17.45 WIB. Sekitar delapan jam dia menjalani pemeriksaan tersebut. Selama diperiksa, Emirsyah dicecar 17 pertanyaan. Pertanyaan seputar proses pengadaan dan juga kewenangan Emirsyah dalam proses itu.
"Ada 17 pertanyaan. Sudah dijelaskan apa adanya dan kami akan bantu KPK untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik. Jadi belum begitu dalam (pemeriksaannya). Tapi sudah memberikan keterangan yang intinya akan bekerja sama dengan KPK dan mengungkapkan apa adanya," kata Emirsyah.