Jumat 17 Feb 2017 15:24 WIB
Pilkada DKI

Pilkada DKI Putaran Dua, KPU: Pejawat Harus Cuti

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat, Ferry Kurnia Rizkiansyah.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat, Ferry Kurnia Rizkiansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Riskiansyah, mengatakan pasangan calon (paslon) pejawat harus cuti jika lolos di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Cuti pejawat dilakukan untuk kepentingan kampanye.

"Kalau kampanye otomatis pejawat harus cuti. Nanti kita lihat mekanisme kampanyenya seperti apa jika memang ada putaran kedua," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (17/2).

Berdasarkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2017, penetapan hasil perolehan suara untuk pemilihan gubernur (Pilgub) paling lambat dilaksanakan pada 27 Februari mendatang. Setelah itu, akan dinanti hingga tiga hari untuk memberikan waktu kepada paslon yang mengajukan sengketa hasil pemungutan suara.

Jika dalam waktu tiga hari tidak ada pihak yang mengajukan gugatan, maka setelah 27 Februari akan ditentukan ada atau tidaknya Pilkada putaran kedua. Ferry melanjutkan, jika terjadi, pada putaran Kedua Pilkada DKI nantinya juga akan ada proses kampanye maupun debat paslon. Kampanye pada putaran kedua akan fokus digun akan untuk penajaman visi dan misi paslon.

"Untuk kampanye, akan dikoordinasikan seperti apa teknisnya. Sebab, ini tergantung dari slot anggaran yang disediakan oleh DKI. Teknisnya meliputi, apakah mungkin membuat alat peraga kapanye, berapa kali debat paslon, apakah mungkin membuat iklan, itu yang akan kami koordinasikan lebih lanjut," ujar Ferry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement