Jumat 17 Feb 2017 07:19 WIB

Partisipasi Pemilih Difabel Minim di Takalar

 Penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2017 (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2017 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Partisipasi pemilih penyandang disabilitas atau difabel pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Takalar Rabu (15/2) masih minim. "Rendahnya partisipasi difabel karena tidak adanya pendidikan politik bagi difabel dan tidak adanya visi, misi dan program yang berpihak ke mereka," kata Direktur Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulawesi Selatan, Abd Rahman Rahman di Makassar, Jumat (17/2).

Menurut dia, tingkat partisipasi pemilih disabilitas tidak sampai 50 persen. Dari total 607 pemilih disabilitas yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Takalar menggunakan hak pilihnya hanya sebesar 176 orang.

Dia menagtakan, selama ini belum ada gerakan dari NGO atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta partai politik yang memberikan pendidikan politik khusus bagi penyandang disabilitas. "Begitu juga dengan para pasangan calon Bupati Takalar tidak ada yang peduli kepada difabel. Sepertinya parpol kurang paham soal isu disabilitas. Padahal ini isu internasional, isu mendunia," ujarnya. 

Rahman menjelaskan hal inilah yang mengurangi peran serta penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak suaranya. Mengingat tidak ada kepedulian pemerintah setempat maupun parpol memberikan pendidikan politik.

"Kenapa kami harus pilih kalau kami juga tidak dipedulikan, " ujar alumnus jurusan Keguruan di Universitas Negeri Makassar tersebut. 

Ketidakpedulian kepada difabel pada Pilkada Takalar, lanjut dia, sudah terlihat sejak kampanye dan debat kandidat. Meski debat kandidat kedua memasukan masalah disabilitas pada materi pembahasan, tapi bukan menjadi pokok pembahasan. 

"Parahnya, itupun suatu yang kebetulan. Dimana salah Calon Bupati mencabut pertanyaan soal kepedulian terhadap penyandang disabilitas," katanya. 

Dia juga menyinggung penyebab membengkaknya jumlah DPT pada Pilkada Takalar 2017 dari 294 pemilih pada Pileg lalu menjadi 607 pemilih. Jumlah ini bertambah setelah dilakukan pendekatan dan masukan ke KPU guna mendata ulang jumlah pemilih disabilitas berdasarkan kategori difabel, seperti tuna daksa, tunanetra, tunarungu/wicara, tunagrahita dan disabilitas lainnya.

Peremajaan data dan kategorisasi disabilitas tersebut, berdasarkan perubahan Undang-Undang nomor 10 tahun 2015 menjadi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Bertambahnya jumlah disabilitas karena beberapa sebab lain seperti kecelakaan lalu lintas, malpraktek, dan kelahiran. Bahkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO mencatat tiap tahun jumlah penyandang disabilitas bertambah 10 hingga 15 persen di seluruh dunia. 

"Kami berterima kasih kepada KPU Takalar memberikan kesempatan dalam bimbingan teknis kepada petugas KPPS guna memberi penjelasan soal TPS bagi penyandang disabilitas termasuk bimbingan standar TPS yang ramah disabilitas," katanya.

Sesuai PKPU penentuan lokasi TPS bagi penyandang disabilitas adalah yang bukan di lantai dua, bukan di lapangan yang berbatu, memiliki meja, bilik suara dan kotak suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement