Kamis 16 Feb 2017 22:39 WIB

Kejati Belum Terima SPDP dari Polda Terkait Kasus Firza

Rep: Muhyiddin/ Red: Karta Raharja Ucu
Makar (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Makar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan percakapan berbau pornografi yang melibatkan Firza Husein dan Imam Besar FPI Habib Rizieq. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro sendiri sudah cukup lama meningkatkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, yaitu sejak Selasa (31/1) lalu.

"Belum menerima kami (SPDP kasus pornografi)," ujar Kasie Penkum Kejati DKI, Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (16/2).

Menurut Waluyo, sampai saat ini pihaknya hanya menerima SPDP terkait kasus dugaan makar yang juga menyeret Firza dan sejumlah tokoh nasional menjadi tersangka. "Pornografi belum ada. Yang ada disangka kasus makar," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro sempat mengaku telah mengirimkan SPDP tersebut kepada Kejati DKI Jakarta. Namun, Waluyo membantah SPDP kasus pornografi tersebut sudah dikirimkan ke pihaknya."Siapa yang ngomong. Aku ngga pernah ngomong," kata Waluyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement