REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri tengah memerinci pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017. Sejumlah pelanggaran akan ditindaklanjuti pihak kepolisian setempat.
"(Kategori pidana dan administrasi) Hari ini tidak ada ya secara khusus, ada insiden kecil tetapi bisa ditangani di Jakarta Pusat," kata Karopenmas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (15/2).
Ia menjelaskan, insiden yang terjadi di Jakarta Utara, yakni adanya tindakan pemukulan di luar sebuah TPS. Peristiwa itu tidak menghambat proses pemungutan suara di TPS itu. Ia mengatakan, aparat menganggap peristiwa itu sebagai tindak pidana umum, bukan tindak pidana pemilu.
Disinggung terkait pelanggaran tindak pidana pemilu, Rikwanto menyebut, kepolisian menemukan ijazah palsu selama masa persiapan pilkada serentak. Selain itu, terdapat peristiwa pihak tertentu yang menghalangi prosesi kampanye pasangan calon.
Selain itu, temuan paling banyak, yakni merusak alat peraga pasangan calon lain sewaktu kampanye berlangsung, seperti baliho, spanduk. "Merata, di Jakarta juga ada, di daerah lain juga ada," jelasnya.