Rabu 15 Feb 2017 10:51 WIB

Agus Yakin Konflik SBY-Antasari tak Pengaruhi Suara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Cagub No 1 Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) bersama istri Anissa Pohan menunjukkan jari usai melakukan pencoblosan Pemilihan Kepala daerah DKI Jakarta di TPS 06 Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15\2).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Cagub No 1 Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) bersama istri Anissa Pohan menunjukkan jari usai melakukan pencoblosan Pemilihan Kepala daerah DKI Jakarta di TPS 06 Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15\2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono merasa yakin konflik antara Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar tak akan pengaruhi perolehan suaranya di Pilgub DKI Jakarta. Agus meyakini, masyarakat bisa bersikap lebih cerdas dalam menyikapi permasalahan tersebut.

"Saya kira (konflik Antasari-SBY) tidak (pengaruhi perolehan suara. Insya Allah tidak," kata Agus seusai mencoblos di TPS 06, Jalan Cibeber III, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Putra sulung SBY itu merasa yakin masyarakat Jakarta akan bisa membedakan apakah tuduhan yang dilontarkan Antasari merupakan suatu fakta atau hanya sebuah fitnah. Apalagi, SBY sudah menyangkal tuduhan tersebut dan menjelaskan, apa yang disampaikan Antasari adalah sebuah fitnah.

"Masyarakt Jakarta semakin cerdas, semakin memimliki hati, bisa memahami mana yang suatu fakta atau kebohongan. Dan tentunya melalui penjelasan Pak SBY tadi malam," kata Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan, SBY terlibat dalam kriminalisasi terhadap dirinya pada 2009. Menurut Antasari, hal tersebut berawal dari KPK tengah menangani kasus Aulia Pohan, yang merupakan besan SBY terkait korupsi aliran dana BI.

Antasari melanjutkan, SBY kemudian mengutus Hari Tanoesoedibyo mendatangi kediamannya untuk meminta agar Aulia Pohan tidak dutangkap. Namun, Antasari mengaku tidak mengindahkan permintaan tersebut karena SOP KPK, ketika tersangka sudah harus ditahan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement