REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Riskiansyah mengimbau lembaga survei tidak menayangkan hasil hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara berlangsung. Penayangan hasil hitung cepat dikhawatirkan dapat mempengaruhi preferensi suara masyarakat.
"Jangan sampai informasi hitung cepat disampaikan pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Sebab, itu kan bentuk proses penggiringan masyarakat yang sebelumnya sudah punya pilihan," ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Kondisi ini, kata dia, harus dipahami oleh semua lembaga survei yang telah terdaftar resmi sebagai mitra penyelenggara Pilkada Serentak 2017. Pihaknya pun mengingatkan agar media massa juga menayangkan hasil hitung cepat pada dua jam setelah proses pemungutan suara selesai.
Ferry mengingatkan hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi Pilkada Serentak 2017. "Kami berharap masyarakat tetap menerima hasil resmi yang dikeluarkan KPU setempat," katanya.
Pemungutan suara Pilkada 2017 dilaksanakan secara serentak di 101 daerah pada Rabu (15/2). Berdasarkan data dari KPU, tercatat 41,2 juta warga yang akan menggunakan hak pilihnya di 106 ribu TPS.