REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyampaikan telah menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali hari ini, Selasa (14/2). Pertemuan ini dilakukan untuk meminta pandangan atau fatwa dari MA terkait status jabatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang baru saja menjabat kembali sebagai gubernur DKI Jakarta usai cuti kampanye berakhir.
"Saya hanya atas nama pemerintah menyampaikan langsung kepada bapak ketua MA. Intinya satu, bahwa tadi pagi yang tadinya saya mau menyerahkan langsung tapi bapak ketua sedang ada rapat paripurna MA, maka surat saya tinggal di sekretariat. Makanya saya tadi hanya melaporkan (ke Ketua MA). Itu saja menyampaikan yang intinya kami minta mohon akan fatwa MA terkait apakah kebijakan yang saya ambil," kata Tjahjo di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (14/2).
Pandangan dari MA ini diperlukan setelah dirinya memutuskan untuk tidak menon-aktifkan Ahok sebagai gubernur DKI meskipun menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Keputusan Mendagri itupun menimbulkan berbagai pendapat dari berbagai kalangan.
"Kemudian, munculnya berbagai pendapat yang berbeda maupun yang sama, saya menghargai itu semua, maka kami mengajukan fatwa ke MA," kata dia.
Sementara itu, terkait hak angket Ahok yang dikeluarkan DPR, Tjahjo menyerahkan keputusan tersebut kepada DPR. Menurut dia, hal itu bukanlah menjadi wewenang pemerintah. "Itu hak rumah tangga Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai pemerintah saya tidak berwenang untuk ikut campur," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (mendagri) untuk mendapatkan pandangan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pandangan dari MA ini diperlukan lantaran banyaknya pendapat yang muncul terkait keputusan Mendagri tersebut.