REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Satuan Sabhara Polres Kota Surakarta berhasil menyita puluhan botol minuman keras jenis ciu dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) saat penggerebekan di sebuah rumah, di Kampung Praon RT 09 RW 07, Nusukan, Banjarsari, Solo.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi mengatakan polisi juga berhasil menyita 110 botol ciu ukuran 1.500 mililiter dan 600 mililiter, tiga jerigen isi 30 liter, dan satu jerigen besar. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan penjual ciu, Widakdo Agung Nugroho (43) yang kini sedang diperiksa oleh penyidik untuk proses hukum. Penjual akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring), dan disidangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Luthfi mengatakan, kegiatan penggerebekan dalam operasi pekat tersebut dilakukan di rumah pedagang minuman keras di Kampung Praon, Nusukan, Banjarsari, Solo, Senin (13/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Hal tersebut berasal dari laporan masyarakat menyebutkan adanya perdagangan minuman keras di lokasi Kampung Praon. Polisi melakukan penyamaran dan ikut membeli ciu di rumah pelaku.
"Kami setelah menemukan barang bukti, langsung melakukan penggerebekan saat patroli rutin ke lokasi," katanya.
Menurut dia, polisi dalam penggeledahan di rumah pedagang ciu menemukan puluhan liter kemasan botol mineral minuman keras yang siap jual, dan tiga jerigen besar isi 30 liter yang masih tersimpan.
"Kami amankan sebagai barang bukti dan pedagang dibawa ke Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Widagdo Agung Nugroho, pedagang minuman keras, saat diperiksa mengaku menjual minuman keras jenis ciu sudah tiga bulan ini, dan barang diambil dari Bekonang, Sukoharjo. Menurut Agung, minuman keras ciu dibeli dari Bekonang Sukoharjo seharga Rp 200 ribu setiap satu jerigen isi 30 liter untuk kualitas biasa, dan Rp250 ribu per jerigen isi 30 liter kualitas baik.
"Saya menjual dengan kemasan botol isi 600 mililiter dengan harga Rp 10 ribu per botol dan isi 1.500 mililiter Rp 30 ribu per botol. Saya menyesal menjual minuman keras," kata Agung.