Senin 13 Feb 2017 21:11 WIB

PP Al Irsyad Al Islamiyyah Ajak Warganya Ikuti Pilkada

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua umum Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah, KH Abdullah Djaidi
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua umum Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah, KH Abdullah Djaidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mewarnai bangsa dengan kebaikan, Pengurus Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah mengajak warga Al-Irsyad Al-Islamiyyah untuk mengikuti pilkada serentak. Ketua PP Al Irsyad Al Islamiyyah Abdullah Djaidi menjelaskan, PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah menganjurkan kepada warga Al-Isyad Al-Islamiyyah untuk tetap menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak Rabu (15/2) mendatang.

Dia pun mengimbau memilih pemimpin yang Muslim, bertaqwa, berakhlak mulia, berdedikasi, punya kapasitas, integritas, jujur dan amanah. Bagi PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah masalah demokrasi dan pemilu bukanlah ranah fatwa yang menyangkut aqidah ataupun ibadah, tetapi merupakan ranah kehidupan. Seperti sabda Nabi SAW, "Kamu sekalian lebih tahu urusan kehidupan dunia kamu".

"Artinya bahwa demokrasi dan pemilu adalah ranah kehidupan dunia yang menuntut kita harus pula terlibat dalam mewarnai pemerintahan baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif agar tidak dikuasai oleh orang-orang di luar Islam yang akan merugikan kepentingan Islam dan Muslimin. Yang kesemuanya melalui permusyawaratan," ungkap melalui pesan aplikasi daring, Senin (13/2).

Abdullah juga mengklarifikasi beredarnya informasi di media sosial berupa fatwa yang dikeluarkan oleh sebuah perkumpulan yang baru berdiri pada 2014 yang menamakan dirinya Perhimpunan Al-Irsyad yang isinya menolak demokrasi. Perhimpunan tersebut menyatakan bahwa memilih dalam pilkada adalah sebuah keterpaksaan.

Maka PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah menyatakan tidak sepaham dan sejalan dengan pandangan dan fatwa tentang demokrasi tersebut. PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah menyatakan memilih dalam pilkada adalah kewajiban setiap Muslim bukan keterpaksaan.

"Semoga klarifikasi kami ini dapat memperjelas pandangan dan fatwa Al-Irsyad Al-Islamiyyah selama ini sebagai sebuah ormas Islam moderen yang berdiri sejak 1914," ungkap Abdullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement