Senin 13 Feb 2017 20:17 WIB

DPR Berharap Ketua MA yang Baru Lakukan Reformasi Menyeluruh

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo berharap, batas usia Ketua Mahkamah Agung (MA) selanjutnya maksimal harus 65 tahun. Hal tersebut agar MA ke depan lebih efektif walau dalam UU dimungkinkan batas usia maksimum 70 tahun. 

Masa jabatan Ketua MA, Hatta Ali akan berakhir pada 20 Februari 2017. Ketua MA yang baru diharapkan terpilih dan dilantik bulan Februari ini. Komisi III DPR juga berharap Presiden Joko Widodo memerintahkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo membantu Ketua MA yang baru, yang akan dipilih kembali pada 14 Februari mendatang, dengan menyusun program pembenahan di MA. 

''Ketua MA yang baru nanti juga diharapkan mampu melakukan reformasi  secara menyeluruh di tubuh MA. Kondisi internal MA saat ini tidak ideal akibat salah kelola,'' kata Bambang, dalam siaran persnya, Senin (13/2).

Faktor yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah tidak adanya  transparansi manajamen perkara. Publik tidak memiliki akses memadai untuk mengetahui jumlah perkara, mekanisme pembentukan majelis, lama penanganan perkara, hingga pelaksanaan eksekusi putusan berstatus inkracht.

Selain itu, MA juga harus memulihkan peran dan fungsi para hakim agung sebagai faktor utama lembaga MA. Sebab, sudah lama peran hakim agung dikerdilkan. Selama ini, proses merumuskan peraturan internal sebagai landasan memperlancar penanganan perkara tidak melibatkan semua hakim agung.  

''Begitu juga dalam merumuskan kebijakan strategis yang berdampak luas bagi dunia peradilan maupun para pencari keadilan,'' katanya.

Menurut politikus Golkar itu, sistem atau mekanisme promosi, mutasi, pembinaan hakim, dan pengawasan pun harus diperbaiki. Praktik promosi, mutasi dan pengawasan di tubuh MA selama ini sarat nuansa kolusi dan nepotisme.  

''Orang baik dan kapabel dikerdilkan, serta yang kritis disingkirkan. Akibatnya, banyak kasus penempatan dan penugasan hakim tidak tepat, baik di tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi,'' ungkap dia.

Oleh karenanya, kata dia, salah kelola di MA ini harus segera diperbaiki. Presiden diharapkan segera memerintahkan Sekretaris MA menyusun program pembenahan yang harus dikonsultasikan dengan Ketua MA. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement