Senin 13 Feb 2017 16:15 WIB

Kemendagri akan Jelaskan Status Ahok Setelah Pilgub

Rep: Dian Erika N/ Red: Nur Aini
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri) menyerahkan laporan nota singkat kepada Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri) menyerahkan laporan nota singkat kepada Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan atas status Ahok setelah pilkada serentak 2017 selesai. Pihaknya pun menghormati usulan hak angket DPR yang menuntut penjelasan pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Mengenai penjelasan status Pak Ahok, kami akan jelaskan setelah 15 Februari mendatang. Ini masa tenang, kami menjaga masa tenang," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (13/2).

Sementara terkait hak angket DPR, Sumarsono menyerahkan sepenuhnya kepada para wakil rakyat. "Itu merupakan hak DPR, maka kami serahkan saja prosesnya kepada DPR," kata dia.

Hingga saat ini, terdapat empat fraksi yang resmi menggulirkan hak angket dewan atas status Ahok. Keempat fraksi tersebut yakni Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN. Hak angket diajukan untuk meminta penjelasan pemerintah terhadap publik mengenai dasar hukum pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement