Senin 13 Feb 2017 10:46 WIB

Djarot Komentari Kebijakan yang Diubah Plt Gubernur DKI Jakarta

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Winda Destiana Putri
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Djarot Saiful Hidayat.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Djarot Saiful Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur Pejawat DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melontarkan komentar terkait beberapa kebijakan yang diubah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Ada tujuh kebijakan Pemprov DKI Jakarta  yang diubah oleh pria yang menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri tersebut.

"Enggak ada. Kalau APBD kan gampang, nanti ada APBD perubahan. Gampang kita evaluasi," ujar Djarot di Balai Kota, Senin (13/2). Sebelumnya Wakil Gubernur Pejawat DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat hadir di Balai Kota sejak pagi. Djarot bertemu dengan warga, mendengarkan aduan mereka, dan berfoto bersama.

Djarot mengatakan ia menggantikan tugas Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mendengarkan aduan warga dan memberikan solusi. Sebab Ahok akan menghadiri sidang kasus penistaan agama yang ke-10.

Sementara itu, tujuh kebijakan yang diubah oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono adalah kembali memberikan dana hibah Bamus Betawi yang sebelumnya telah di setop Ahok, perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), penyusunan KUAPPAS, Penyetopan 12 proyek lelang warisan Ahok, kenaikkan dana operasional RT/RW, pembatalan pembelian lahan eks Kedubes Inggris karena berbeda kebijakan dengan Ahok, dan revisi Pergub Nomor 149/2016 terkait electronic road pricing (ERP).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement