Senin 13 Feb 2017 09:22 WIB

Fahira: Mendagri Harusnya Bijak

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Fahira Idris
Foto: dok.Istimewa
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD asal DKI Jakarta, Fahira Idris, meminta pemerintah jangan membuat kegaduhan baru dengan tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, Ahok yang baru saja selesai cuti masa kampanye telah berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.

Menurut dia, rakyat sudah lelah, apalagi saat ini sedang masa tenang pilkada. "Mendagri bijaklah, dari sisi peraturan perundang-undangan maupun dari sisi kepantasan, tidak layak seorang terdakwa masih memimpin sebuah pemerintahan di daerah, apalagi diperbolehkan mengambil keputusan-keputusan strategis,'' kata Fahira, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (13/2).

Fahira mengungkapkan, alasan Mendagri Thahjo Kumolo yang menyatakan tidak bisa memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya karena jaksa penuntut umum belum mengajukan tuntutan resmi, dinilai mencari-cari celah untuk tidak memberhentikan Ahok.

Padahal, kata dia, sudah jelas kasus penistaan agama oleh Ahok salah satu ancaman hukumannya adalah pidana penjara lima tahun. Sehingga, dari sisi regulasi (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara sampai hakim menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak.

Menurut dia, kebijakan Mendagri adalah sebuah bentuk kegamangan dan ketidakkonsistenan dengan apa yang dahulu pernah diucapkannya, yaitu segera memberhentikan sementara Ahok setelah cuti kampanye berakhir.

Oleh karena itu, Fahira menuturkan, jangan salahkan rakyat kalau mereka punya persepsi bahwa pemerintah memberi perlakuan khusus dan melindungi seorang kepala daerah yang bernama Ahok. Untuk itu, Mendagri diminta memikirkan kembali dengan jernih kebijakan yang diambilnya ini, karena akan punya konsekuensi hukum dan dapat dipastikan akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

''Okelah, Mendagri punya penafsiran sendiri atas pasal penghentian sementara kepala daerah dalam Undang-Undang Pemda, walau penafsirannya sangat bisa dibantah. Namun, apakah layak seorang terdakwa masih memimpin sebuah pemerintahan,'' katanya.

Menurut dia, Mendagri harus paham bahwa salah satu alasan kenapa undang-undang mengharuskan kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, agar yang bersangkutan bisa fokus terhadap persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan penting dalam pemerintahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement