Senin 13 Feb 2017 03:46 WIB

Penasihat Hukum Ahok Tuduh Menag Perkeruh Suasana

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey R. Djemat menuding Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifudin justru telah memperkeruh suasana Pilkada DKI yang kini sedang memasuki masa tenang. Hal ini terkait tanggapan Menag soal pernyataan Ahok yang menyebut memilih pemimpin karena agama melanggar konstitusi.

Humphrey menyayangkan pernyataan Menag Lukman dalam Twitter-nya dengan mengatakan, "Kita bangsa religius yang menjadikan agama sebagai acuan sikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tidak langgar konstitusi."

Humphrey bersikukuh perkataan Ahok 'pilih orang berdasarkan agama melawan konstitusi' konteksnya ia sebagai pasangan calon di Pilkada DKI. "Konteksnya menghindari SARA yang tentu berarti melawan konstitusi," kata Humphrey dalam keterangan tertulisnya, Ahad (13/2).

Selain itu, Ahok berbicara tersebut masih dalam batas waktu terakhir sebelum masuk pada hari tenang kampanye. "Sedangkan Menteri Agama menyatakan pendapatnya justru dihari tenang yang bisa menimbulkan penafsiran melakukan suatu bentuk kampanye terhadap Paslon tertentu," tuding Humphrey.

Baca juga, Sidang Ahok, JPU: Banyak Kejanggalan Saksi.

Ia pun mengaitkan Menag Lukman Hakim Saifuddin adalah Menteri Agama yang berasal dari PPP Romahurmuziy yang mendukung pasangan calon nomor 1, Agus Harimurti Yudhoyono. Menurutnya seharusnya Menag Lukman dalam posisi netral.

"Bisa dibayangkan bagaimana kalau pejabat pemerintah memberikan pernyataannya yang mendukung salah satu paslon apalagi dalam masa tenang kampanye kan tidak boleh itu melanggar UU," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement