Ahad 12 Feb 2017 15:20 WIB

Membuat Ibu Kota Bersih dengan OTT Sampah

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Petugas kebersihan menggunakan alat berat mebersihkan sampah pada aliran Sungai Ciliwung yang menyumbat Pintu Air Manggarai, Jakarta, Rabu (1/2)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kebersihan menggunakan alat berat mebersihkan sampah pada aliran Sungai Ciliwung yang menyumbat Pintu Air Manggarai, Jakarta, Rabu (1/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggalakkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampah di Ibu Kota. Selama tahun 2016, sudah ada ratusan juta masyarakat yang sudah terjaring dalam opersi tersebut. Karena itu, masyarakat diimbau mulai saat ini tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Terkahir, diketahui sebanyak 10 orang terjaring di jalan Sultan Agung , Pasar Manggis, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (9/2) lalu. Pelaku pun dikenakan pidana ringan dan didenda masing-masing Rp 100 ribu. Wali kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, pembayaran denda tersebut dilakukan setelah para pelaku menjalani sidang tipiring.

“Ya kita OTT dalam rangka tidak bunag sampah sembarangan, kita sidang tipiring, kita denda. Itu salah satu untuk membuat orang jera,” ujar Tri saat dihubungi Republika, Ahad (12/2).

Tri menuturkan, kebijakan tersebut diberlakukan sesuai Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Di dalam Perda itu, baik warga maupun pengelola industri diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Pelanggaran pengelolaan sampah swasta ini dapat dikenai sanksi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta. Sementara, warga yang sengaja ata terbukti membuang sampah dari kendaraan akan dikenakan denda Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Dendanya tergantung pengadilan yang menentukan nanti, maksimal kan Rp 50 Juta nanti pengadilan yang memutuskan, ya bisa saja pengadilan mutuskan Rp 50 juta atau Rp 500 ribu,” kata Tri.

Namun, lanjut Tri, sebenarnya bukan nilai uangnya yang perlu diperhatikan, namun bagaimana agar masyarakat patuh terhadap peraturan tersebut.  “Kalau uang mungkin mereka mampu lah, tapi kepatuhan terhadap peraturan itu sendiri, tumbuh dari mereka.  Makanya kita lakukan denda, sidang, biar ada efek jerahnya, ada rasa malu lah untuk berbaut lagi itu yang penting,” jelas dia.

Dengan adanya OTT rampah, Tri mengklaim bahwa masyarakat yang membuang sampah sembarangan sudah berkurang, sungai-sungai pun sudah mulai bersih. Menurut dia, hal ini karena masyarakat sudah mulai jera dengan diterapkannya denda tersebut.

“Tapi yang paling bukan itu, yang penting kesadaran masyarakat tidak buang sampah sembarangan, OTT kan alat saja,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement