Ahad 12 Feb 2017 12:49 WIB

Ahok Kembali Jadi Gubernur, Pengamat: Tunggu Proses Hukum

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Ahok
Foto: Youtube
Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito menilai kembalinya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta telah sesuai aturan yang berlaku. Arie mengatakan, kandidat gubernur DKI Jakarta yang terseret kasus hukum tak hanya Ahok, namun juga Sylviana Murni, pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono yang juga telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Karena itu, Arie menyarankan agar menunggu proses hukum selesai serta menunggu keputusan pengadilan terkait kasus Ahok ini. Sebab, ia menilai jika Kemendagri mengambil keputusan atau langkah yang kontroversi justru akan menimbulkan kegaduhan lagi.

"Kalau secara normatif memang proses hukum yang harus menjadi dasar, baik aturan pilkada maupun kelembagaan dalam sistem itu. Inikan belum ada hasilnya kan. Sama juga kaya Silvy dan siapapun yang diizinkan oleh KPU untuk menunggu proses hukum dan proses pilkada jalan," jelas Arie saat dihubungi, Ahad (12/2).

Lebih lanjut, ia mengatakan, Presiden dinilai perlu memanggil KPU dan kemendagri untuk berkoordinasi membahas terkait aturan tersebut, sehingga tak mengganggu jalannya pilkada.

"(Kasus hukum) Kayak gini ini, kayak Ahok dan Sylvi pasti pemerintah dan KPU sudah punya ukuran normatif hukum, soal politik di publik mungkin ada kontroversi soal Ahok dan Silvy dan tentu publik punya ukuran masing-masing," jelas dia.

 

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta . Kembalinya Ahok sebagai gubernur ini ditandai dengan serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono di Balai Kota, Sabtu (11/2) sore.

Kembalinya Ahok sebagai gubernur ini sesuai dengan peraturan pilkada di mana calon kepala daerah pejawat yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus cuti selama masa kampanye. Masa kampanye Pilkada DKI 2017 dimulai sejak 28 Oktober dan resmi berakhir pada 11 Februari 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement