REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah telah menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional, menyusul pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 101 daerah. Penetapan itu melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai penetapan hari libur tersebut bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan masyarakat menggunakan hak pilihnya. Karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di wilayah masing-masing.
"Memaksimalkan dan menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya," kata Arief di Cikini, Menteng, Jakarta pada Sabtu (11/2).
Ia pun meminta perusahaan-perusahaan di daerah wilayah yang menggelar pilkada mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.
"Ada (sanksi), bagi yang halang-halangi seorang menggunakan hak pilihnya, itu pidana," kata Arief.
Namun demikian, Arief memahami ada pekerjaan yang tidak memungkinkan meliburkan karyawannya secara penuh. Untuk kasus tersebut, Arief mengimbau agar perusahaan memberikan waktu bagi karyawannya yang memiliki hak pilih untuk mencoblos terlebih dahulu.
"Untuk perusahaan yang tetap masuk, prinsipnya dia harus beri kesempatan perusahaannya, secara shift atau bergantian, karena memang ada yang tidak bisa sepenuhnya libur," kata dia.