Ahad 12 Feb 2017 00:33 WIB

15 Februari Pilkada Serentak, KPU Ingatkan Perusahaan Beri Libur Karyawan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Israr Itah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memberikan pemaparannya saat diskusi dengan tema
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memberikan pemaparannya saat diskusi dengan tema "Potensi dan Tantangan Dalam Pemilukada Serentak 2015 di Indonesia" di Jakarta, Rabu (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah telah menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional, menyusul pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 101 daerah. Penetapan itu melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai penetapan hari libur tersebut bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan masyarakat menggunakan hak pilihnya. Karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di wilayah masing-masing. 

"Memaksimalkan dan menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya," kata Arief di Cikini, Menteng, Jakarta pada Sabtu (11/2).

Ia pun meminta perusahaan-perusahaan di daerah wilayah yang menggelar pilkada mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut. 

"Ada (sanksi), bagi yang halang-halangi seorang menggunakan hak pilihnya, itu pidana," kata Arief.

Namun demikian, Arief memahami ada pekerjaan yang tidak memungkinkan meliburkan karyawannya secara penuh. Untuk kasus tersebut, Arief mengimbau agar perusahaan memberikan waktu bagi karyawannya yang memiliki hak pilih untuk mencoblos terlebih dahulu.

"Untuk perusahaan yang tetap masuk, prinsipnya dia harus beri kesempatan perusahaannya, secara shift atau bergantian, karena memang ada yang tidak bisa sepenuhnya libur," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement