Jumat 10 Feb 2017 16:19 WIB
Pilkada DKI

Komisi II DPR: Tafsir Lain Mendagri Soal Status Ahok Timbulkan Polemik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Lukman Edy
Foto: Republika/ Wihdan
Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy menilai, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi tafsir lain berkaitan kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini berkaitan, belum dinonaktifkannya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta usai habis masa kampanye pada 11 Februari, meski telah berstatus terdakwa.

"Dia (mendagri) bikin tafsir lain, dia bikin tafsir bahwa terdakwa yang dimaksud itu adalah ketika jaksa membacakan tuntutan di pengadilan," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2).

Ia kembali mengingatkan, sesuai aturan di UU Pemerintah Daerah tertera bahwa kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara. Karenanya, ia menilai tafsir lain itu pun akan memunculkan polemik di masyarakat.

"Dan sebenarnya terdakwa itu terhitung ketika JPU mendaftarkan kasus ini di pengadilan, teregister di pengadilan, itu sudah terdakwa, idealnya seperti itu," katanya.

Sementara, terkait alasan Kemendagri tidak menonaktifkan Ahok karena adanya dua pasal berbeda dalam dakwaan di kasus Ahok, Lukman menilai hal tersebut semestinya tak menjadi persoalan. Pasalnya, salah satu pasal berisi ancaman lima tahun penjara yang mensyaratkan penonaktifan baru bisa dilakukan.

"Ambil yang 5 tahun dong, jangan 4 tahun, ambil yang maksimal, dan ketika teregister di pengadilan sudah harus non-aktif," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement