Jumat 10 Feb 2017 11:18 WIB

Penuhi Panggilan Bareskrim, Pengacara: Ustaz Bachtiar tak Melanggar UU

Rep: C62/ Red: Ilham
Kuasa Hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera (tengah).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kuasa Hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua GNPF-MUI, Ustaz Bachtiar Nasir memenuhi panggilan Bareskrim di gedung Kementerian Perikanan dan Kelautan. Bachtiar akan diperiksa sabagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yayasan.

"Saksi dalam dugaan perkara UU Yayasan," kata salah satu tim kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera, Jumat (10/2).

Kapitra menjelaskan, terkait dugaan tindak pidana yang disangkan terhadap klien mengenai pencucian uang, seharusnya penyidik Polri menemukan pokok perkaranya. "Pencucian uang itu tentu ada perkara pokoknya, perkara pokonya mana, siapa tsk (tersangka)-nya," ujarnya.

Menurut Kapitra, berdasarkan UU yang mengatur tentang yayasan, pemindahan dana dari yayasan dilarang kepada dewan pembina, dewan pendiri, dan dewan pengawas. "Dalam struktur yayasan keadilan untuk semua Ustaz Bachtiar Nasir ini tidak jadi pengurus, tidak jadi pendiri, tidak jadi pengawas, jadi tidak ada UU yang dilanggar," katanya.

Ustaz Bachtiar datang pukul 10.03 bersama tim kuasa hukum dan beberapa santri dan koleganya. Mereka langsung ke ruang pemeriksaan setelah menyampikan keterangan kepada wartawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement