Kamis 09 Feb 2017 20:59 WIB

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Sipir Terancam Dipecat

Rep: Issha Harruma/ Red: Maman Sudiaman
Penjara   (ilustrasi)
Foto: AP/Rick Bowmer
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sugeng (53 tahun), oknum petugas sipir Lapas Narkoba Kelas lll Langkat, Sumut terancam dipecat. Pasalnya, yang bersangkutan diduga terlibat peredaran narkoba di dalam lapas. Diapun diamankan petugas dengan barang bukti berupa sabu yang akan diberikan kepada napi di lapas tempatnya bekerja.

Humas Kantor Wilayah Kementerian ‎Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap petugas tersebut. "Secara administrasi pegawai sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 53 tentang Kepegawaian kemudian, ada pemberitahuan polisi, sudah pasti dilakukan penindakan tegas sampai PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Josua, Kamis (9/2).

Terungkapnya keterlibatan Sugeng berawal dari penangkapan napi bernama Siti Abadiah alias Debby (34) di Blok T7 Kamar 5 dalam razia yang digelar Rabu (8/2) siang. Dari tangan warga Jl Anyelir I, Perumnas Helvetia Medan, Medan, ini, petugas menyita lima bungkus plastik kecil sabu.

Dari hasil pengembangan, barang haram tersebut diketahui bahawa barang haram itu diperolehnya dari seorang oknum sipir bernama Sugeng. Warga Jl Tanggu Damai, Perumnas Martubung, Medan Labuhan, itu pun kemudian digelandang petugas ke Mapolsek Hinai, Langkat.

Josua menyatakan, pihaknya tidak akan menutupi apalagi menghalangi penyidikan terhadap Sugeng. Pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap narkoba di dalam Lapas. "Kami serahkan semua proses penyidikan dan pengembangan kasus ini kepada pihak kepolisian setempat, selanjutnya kami akan terus gencar melakukan pembersihan (narkoba) di dalam lapas," kata Josua.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Hinai. Pjs Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Tarmizi Lubis mengatakan, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif terkait temuan sabu tersebut. "Keduanya kami amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Tarmizi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement