Kamis 09 Feb 2017 19:53 WIB
Pilkada DKI

DPRD: Status Ahok di Tangan Kemendagri

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Foto: Republika/Pool/Aditia Noviansyah
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif mengatakan bola ada pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status Basuki Tjahja Purnama (Ahok) setelah masa cutinya berakhir. Kejelian Kemendagri membaca nalar publik akan diuji dalam kasus ini.

Kemendagri, kata Syarif, harus menjelaskan ke publik terkait keputusan apapun tentang Ahok baik diberhentikan maupun tetap diaktifkan. Kemendagri harus mengungkap alasan secara hukum maupun politik.

“Justru kalau memberhentikan Ahok akan menguntungkan masyarakat,” ujar Syarif kepada Republika.co.id, Kamis (9/2).

Syarif menilai, publik sudah dibuat gaduh oleh Ahok secara terus menerus. Untuk itu, Syarif pun menyerahkan semua kasus ini kepada publik untuk menilai terutama keputusan Kemendagri yang akan diambil.

Kendati demikian, lanjutnya, akan terlihat ada ketidakadilan jika Kemendagri dinonaktifkan kembali sebagai gubernur karena saat ini berstatus terdakwa dugaan penistaan agama. Publik akan menilai ada kejanggalan terkait hal tersebut.

Seperti diketahui, masa cuti Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari atau hari terakhir masa kampanye. Mantan Bupati Belitung Timur itu akan kembali menjadi gubernur yang selama masa kampanye dijabat Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement