Kamis 09 Feb 2017 19:38 WIB

Jelang Pemeriksaan, Habib Rizieq Belum Konfirmasi Kehadiran

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bilal Ramadhan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).
Foto: Antara/Reno Esnir
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan kedua pada tersangka dugaan penistaan Pancasila, Habib Rizieq Shihab pada Jumat (10/2) esok. Namun, kepolisian belum menerima konfirmasi kehadiran dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan usai menggelar pertemuan dengan Forkopimda Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (9/2). Anton mengatakan hingga H-2 belum ada kepastian kehadiran Habib Rizieq ke Polda Jabar. "Belum ada konfirmasi," kata Anton kepada wartawan.

Jika, tidak datang pada pemanggilan kedua usai ditetapkan sebagai tersangka, Anton mengatakan maka pihaknya akan melakukan upaya penjemputan. Sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengantisipasi keributan massa, Anton mengimbau yang bersangkutan untuk tidak membawa massa saat akan diperiksa. Mengingat pada kehadirannya di Polda Jabar beberapa waktu lalu membawa banyak massa yang diakhiri dengan keributan.

"Kita imbau nggak perlu pakai massa lah. Sudah datang sendiri saja. Santai kok. Penyidiknya baik-baik. Masa harus dikawal terus," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga meminta kepada masyarakat lainnya juga tidak perlu datang ke Polda saat pemeriksaan berlangsung. Agar tidak merugikan masyarakay lain karena jika banyak massa maka akan menghambat lalu lintas di sekitar Mapolda Jabar.

"Semua juga baik dari masyarakat Sunda, masyrakat simpatisan FPI juga tidak usah datang. Jadi jalan lancar, aman. Kalau ada massa, saya harus menberitahukan dulu ke masyarakat," tuturnya.

Meski demikian ia mengaku pihaknya tetap akan mengantisipasi personil untuk berjaga-jaga. Sehingga situasi dan kondisi masih tetap kondusif. Habib Rizieq Shihab disangkakan dengan Pasal 154a KUHP tentang penghinaan terhadap lambang Pancasila. Habib Rizieq sebelumnya dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penistaan Pancasila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement