REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah meminta masyarakat mewaspadai peredaran KTP elektronik (KTP-el) palsu. Namun ia memastikan, KTP-el palsu dipastikan tidak dapat digunakan untuk melakukan pemungutan suara.
"KTP elektronik palsu tidak bisa digunakan untuk memilih di TPS. Sistem pengawasan di TPS berlapis, ada saksi, pengawas dan masyarakat di TPS yang saling mengenal," ujar Zudan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/2).
Ia menjelaskan, pada 15 Februari, Dukcapil setempat akan tetap bekerja untuk melayani cek NIK di TPS. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi temuan KTP-el palsu.
"Jika ada temuan KTP elektronik yang dicurigai palsu, silakan masyarakat memfoto lalu mengirimkan via Whatssapp messanger kepada Dukcapil setempat. Dukcapil segera melakukan cek database dan hasilnya segera dikirim kembali ke petugas TPS," tutur Zudan.
Dia pun mengimbau petugas TPS menggunakan card reader untuk mengidentifikasi keaslian KTP elektronik. "Pemalsuan KTP elektronik bisa dihentikan bila KPU mau menggunakan card reader yang saat sudah banyak dijual. Di TPS nantinya juga bisa menggunakan alat itu," ucap Zudan.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menemukan paket berisi KTP elektronik palsu. Paket yang diduga berisi ratusan KTP-el palsu itu dikirim dari Kamboja.