Kamis 09 Feb 2017 12:40 WIB

ANRI-KPK Jalin Kerja Sama di Bidang Kearsipan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Angga Indrawan
Kepala ANRI Mustari Irawan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala ANRI Mustari Irawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dan menandatangani nota kesepahaman (MoU), Kamis (9/2). Kerja sama berkaitan tentang penyelenggaraan kearsipan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala ANRI Mustari Irawan menuturkan, kerja sama tersebut di antaranya berkaitan dengan keinginan ANRI untuk dijamin dan dibina KPK dalam pengendalian sistem internal sehingga jauh dari potensi korupsi. 

"Kita semua sepakat korupsi jadi satu penyakit di negara kita. Sejarah korupsi adalah sejarah yang panjang di negara kita. Karena itu, perlu tindakan yang ekstra radikal," tutur dia usai penandatangan MoU di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Nota kesepahaman tersebut, lanjut Mustari, juga sekaligus sebagai upaya pemberian dukungan terhadap pengelolaan kearsipan di internal KPK. Arsip-arsip apapun yang ada di KPK tentu dapat menjadi salah satu bahan untuk memperkuat suatu perkara di pengadilan.

Selain itu, Mustari menjelaskan, putusan terkait perkara korupsi yang sudah inkrah, tentu menjadi sangat penting untuk diarsipkan. Ini bisa menjadi arsip statis sehingga dapat diambil sebuah pelajaran bagi negara maupun masyarakat. 

"Ini menjadi bagian pembelajaran bagi bangsa kita. Bagaimana proses penanganan korupsi di negara kita itu jadi satu kajian yang menarik sekali, baik itu dari sudut pandang hukum, kajian administrasi ataupun sejarah," ujar dia.

Mustari pun sangat mendukung adanya penyerahan arsip KPK secara rutin kepada ANRI. Arsip dari KPK ini menjadi bagian sejarah yang menarik. Karena itu, maksud kerja sama tersebut salah satunya untuk menjaga arsip statis yang dihasilkan KPK hingga kemudian menjadi memori kolektif bangsa. "Dan itu akan disimpan selama republik ini ada," tutur dia. 

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan nota kesepahamannya dengan ANRI menjadi penting. Salah satunya, dalam hal pertukaran data dan penelitian dan pengembangan (Litbang) KPK di waktu mendatang. "Yang namanya pertukaran data itu penting bagi kita, karena data otentik yang kita arsipkan itu bisa menjadi bukti saat berperkara di pengadilan," ujar dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement