Kamis 09 Feb 2017 09:55 WIB

Wartawan Republika, Selamat Ginting Terima Press Card Number One 2017

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andi Nur Aminah
Selamat Ginting
Foto:
Selamat Ginting

HPN 2017 di Ambon mengingatkannya pada konflik bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) 1999-2000. Saat itu, Ginting turut menjadi bagian meliput konflik sosial yang menyita perhatian nasional, serta ditetapkan sebagai darurat sipil.

Sebagai wartawan, ia senang lantaran situasi Ambon saat ini relatif jauh lebih kondusif dan stabil, walau menjelang pilkada. Ginting sendiri memang hampir tidak pernah absen meliput konflik-konflik sosial di Indonesia, seperti di Timor Timur (Timor Leste), Papua, Maluku, Poso, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Aceh. Termasuk beberapa bencana alam.

 

Sampai saat ini, Selamat Ginting masih aktif meliput tempat-tempat yang sulit dijangkau, seperti perbatasan darat dan laut dengan negara tetangga, wilayah luar Indonesia dan komunitas adat terpencil. Ia konsentrasi menulis masalah-masalah sejarah, politik, pertahanan keamanan negara, serta masalah-masalah sosial kemanusiaan.

        

Ginting telah berkiprah dalam dunia jurnalistik selama lebih dari 25 tahun. Menyelesaikan kuliah pada 1991 di Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), jurusan ilmu politik, program studi politik dan pemerintahan Indonesia.

Usai menyelesaikan kuliah, mantan aktivis pers mahasiswa ‘Politika’ Unas itu menjadi jurnalis di sejumlah media. Sebelum berada di Harian Republika, sejumlah media yang pernah disinggahinya  antara lain Harian Merdeka, Harian Berita Yudha, Tabloid Demokrasi, Harian Media Indonesia, dan Metro TV.

Alumni SMA Negeri 38 Jakarta tahun 1986 itu, pada 2012 telah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan Dewan Pers dan PWI Pusat. Dari situ, Ginting memperoleh sertifikat kompetensi tertinggi untuk profesi jurnalis, yakni sebagai wartawan utama.

Atas jasa-jasanya dalam dunia jurnalistik, lulusan SMP Katolik Desa Putra Jakarta pada 1983 telah mendapatkan medali kehormatan tanda jasa negara berupa Satyalancana Dharma Nusa, Satyalancana Kebaktian Sosial, dan Satyalancana Raksasa Dharma, selain kesetiaan profesi jurnalis selama 15 tahun, 20 tahun, dan 25 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement