REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat, Nasrul Abit mengakui tidak ada bantuan anggaran untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat karena terkendala Permendagri No 39 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011.
"Kita ingin menganggarkan, tetapi tidak bisa melakukannya karena ada aturan yang melarang. Kalau kita paksakan tentu akan menjadi temuan," katanya di Padang, Rabu.
Ia menjelaskan penganggaran baru bisa dilakukan jika Permendagri yang tidak memperkenankan bantuan sosial tersebut direvisi oleh Menteri Dalam Negeri.
Saat ini, ujarnya Pemprov Sumbar akan mencoba mencari solusi bagaimana cara membantu MUI tanpa harus melanggar aturan. Ini karena peran MUI masih sangat dibutuhkan, apalagi Sumbar sedang mengembangkan pariwisata halal.
"Dalam konsep pariwisata halal ini nanti kemungkinan akan butuh sertifikasi halal untuk hotel dan restoran dari MUI. Kalau tidak ada MUI ini juga akan terkendala," katanya.
Selain itu, jelasnya masyarakat juga membutuhkan fatwa MUI dalam kehidupan beragama, karena itu perlu dicarikan solusi terkait persoalan ini.
Sebelumnya Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar melalui akun media sosialnya mengatakan kantornya tutup mulai Februari 2017 karena tidak ada bantuan anggaran operasional dari Pemprov Sumbar.
Bantuan anggaran itu telah dihentikan sejak 2015 sehingga MUI kesulitan melaksanakan kegiatan. Dua orang tenaga administrasi yang biasa membantu sekretariat MUI Sumbar juga terpaksa dirumahkan.