Rabu 08 Feb 2017 21:10 WIB

Modus Baru, Narkoba Disimpan di Dalam Ban Mobil

Rep: c62/ Red: Andi Nur Aminah
Narkoba
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap empat pengedar narkoba di perbatasan Jagoi Babang, Kalbar, Sabtu (4/2). Dari empat tersangka itu polisi menyita sabu seberat 20 kg dan berhasil menangkap dua orang lagi sebagai pengedar di lapas.

"Boy alis Udin sudah divonis 11 tahun dan Dedi hananda alis Dede sudah divonis lima tahun pada kasus sama menjadi pengedar di dalam lapas Kelas II A Pontianak. Keduanya masih penghuni rutan," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi kepada wartawan di kantor BNN, Selasa (8/2).

Heru menyampaikan sabu seberat 20 kg itu dibawa Budi alias Planet dan Hendri alias Iyan dari Malaysia. Sabu tersebut dimasukan ke dalam ban mobil kendaraan. Ini merupakkan modus baru dari sekian banya modus penyelundupan yang sudah terungkap aparat. "Upaya ini merupakan modus baru dalam penyelundupan narkotika," ujarnya.

Sebelum upaya ini terbongkar, kedua tersangka bersama seorang tersangka lain memang telah menjadi target operasi petugas ketika ketiganya melintasi Pos Lintas Batas Negara Entikong menuju Malaysia dengan mobil yang sama. Menurut Heru, sebagai pengembangan kasus, petugas melaksanakan control delivery dan berhasil membekuk dua tersangka berinisial GV dan N di depan Hotel Benua Mas. Juga tersangka berisial Boy dan Dede di Rumah Tahanan Pontianak.

Untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor BNN Pusat. Kasus ini melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Heru mengatakan, penangkapan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika di seluruh Indonesia. Dimana sepanjang 2014 hingga 2017 Bea Cukai telah menindak 673 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2.155,93 kg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement