Rabu 08 Feb 2017 17:58 WIB

Penonaktifan Ahok Perintah Undang-Undang

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Andi Nur Aminah
Dr Chairul Huda SH MH (Dosen UMJ & Pakar Hukum Pidana & Korupsi)
Foto: Dok: UMJ
Dr Chairul Huda SH MH (Dosen UMJ & Pakar Hukum Pidana & Korupsi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menonaktifkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta ketika masa cutinya sudah habis. Itu karena Ahok masih berstatus terdakwah dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Harus dinonaktifkan oleh Mendagri sebelum masa cutinya berakhir atau pada saat cutinya berakhir sudah berlaku ketentuan baru, keputusan baru untuk menonaktifkan,” ujar Chairul kepada Republika.co.id, Rabu (8/2).

(Baca Juga: Cuti Habis, Ahok Jadi Gubernur Lagi? Pengamat: Jangan Mengada-ada)

Chairul menegaskan, penonaktifkan kepada Ahok sesuai dengan perintah undang-undang. Karena jika tidak dilaksanakan, Chairul mengatakan, Mendagri melanggar UU tersebut. Chairul menilai, jika Mendagri melanggar maka akan sangat berbahaya bagi dunia hukum.

Chairul menambahkan, Mendagri juga tak perlu menunggu putusan untuk menonaktifkan mantan Bupati Belitung Timur itu. Penonaktifan Ahok tidak berurusan dengan tuntutan namun berkaitan dengan statusnya sebagai terdakwa. “Kecuali yang bersangkutan dibebaskan pengadilan,” katanya.

Seperti diketahui, masa cuti Ahok akan berakhir pada 11 Februari 2017 atau saat hari terakhir masa kampanye. Kemendagri mengungkapkan akan memutuskan nasib Ahok sehari sebelum masa cuti Ahok berakhir yaitu 10 Februari 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement