Rabu 08 Feb 2017 16:56 WIB

Ratusan Botol Minuman Keras Disita Polres Bantul

Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL  -- Sekitar 500 botol berisi minuman keras berbagai jenis disita Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyitaan dilakukan dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar jajarannya dalam dua bulan terakhir.

"Ada 500-an botol berisi minuman keras. Ini hasil Operasi Cipta Kondisi selama Desember 2016-Januari 2017," kata Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Bantul, AKP Agus Nuryanto, saat rilis di Polres Bantul, Rabu (8/2).

Menurut dia, ratusan botol berisi minuman keras yang disita itu ada yang memiliki kandungan alkohol rendah hingga berat. Bahkan ada juga minuman keras oplosan yang dituangkan dalam botol air minuman kemasan.

Ratusan botol minuman keras itu, kata dia, disita dari puluhan tersangka baik penjual dan pengedar yang beroperasi di wilayah Bantul, yang saat ini sebagian tersangka sudah diproses di Pengadilan Negeri (PN) dalam tindak pidana ringan.

"Barang yang kami sita ini kebanyakan kami dapatkan dari wilayah Kecamatan Kasihan, Sewon, Bantul, Pandak, dan Piyungan yang berbatasan dengan wilayah Prambanan (Sleman)," katanya.

Agus Nuryanto menambahkan, untuk terus memastikan daerahnya bebas dari peredaran dan perilaku minum-minuman keras, jajaran Polres Bantul juga akan terus menggiatkan razia dan patroli rutin antisipasi perilaku penyakit masyarakat itu.

"Saya juga mengimbau warga yang mengetahui ada kegiatan mencurigakan atau penjualan minuman keras bisa menyampaikan ke nomor hotline 110 atau donwload ke polisi kita, agar bisa kita tindaklanjuti," katanya.

Ia mengatakan, denda yang diberikan kepada pelaku penjual dan pengedar minuman keras saat ini sudah ditingkatkan. Denda yang dibebankan melalui pengadilan kepada pelaku tipiring tersebut sebesar Rp 10 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement