Rabu 08 Feb 2017 12:46 WIB

Konsultan Nasabah tak Tahu Keberadaan Pendiri Pandawa

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Joko Sadewo
Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Konsultan para nasabah Pandawa Group hingga kini tak mengetahui keberadaan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto. Kasus Pandawa sudah ditanggani pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Kepala Bagian Humas Polresta Depok AKP Firdaus ketika ditanyai soal kelanjutan kasus Pandawa Group dan hilangnya Salman Nuryanto mengatakan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Perkara sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Jadi pemanggilan dan pemeriksaan Salman Nuryanto dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ujar Firdaus ketika dikonfirmasi, Rabu (8/2)

Konsultan para nasabah Pandawa Group, Mukhlis Effendi mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum untuk menuntut Salman Nuryanto. "Saya sebagai konsultan nasabah, tetap optimistis kepada para diamond (nasabah yang mengucurkan dana berjumlah besar) untuk melakukan kerjasama menempuh jalur hukum," tuturnya.

Mukhlis mengutrakan hingga saat ini Salman Nuryanto benar-benar tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. "Sampai saat ini saya beserta teman-teman, mencari informasi ke kepolisian mengenai keberadaan Salman, karena isunya ada di luar negeri, Banten, atau berbagai daerah yang disebutkan. Maka dimohon aparat kepolisian untuk terus melakukan pemburuan terhadap Salman," harapnya.

Mukhlis juga menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali somasi. Somasi pertama, dilakukan karena tidak ada tanggapan dari pihak Salamn, lalu somasi terakhir pun dilayangkan kembali dua minggu yang lalu.

Kasus investasi bodong KSP Pandawa Mandiri Group masih berlanjut dan menjadi tugas aparat kepolisian untuk segera menemukan pendiri dan penanggungjawab, Salman Nuryanto untuk dimintai pertanggungjawaban mengembalikan dana nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas akhir pengembalian dana nasabah pada 1 Februari lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement