Senin 06 Mar 2017 12:43 WIB

Tersangka Kasus Pandawa Bertambah Jadi 19 Orang

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus investasi bodong Pandawa Group bertambah menjadi 19 orang. Rata-rata belasan tersangka yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya tersebut menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"Sekarang sudah 19 orang yang kami tangkap, kebanyakan mereka menyerahkan diri sebagai leader," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (6/3).

Menurut Argo, tersangka yang ditahan tersebut sudah termasuk pendiri Pandawa Group, Salman Nuryanto alias Dumeri. Sementara, 18 tersangka lainnya yaitu Subardi (leader 7), Sutaryo (leader 7), Madamin (Diamond), Nani (Isteri pertama Salman), Cici (Istri kedua Salman, Dakim (Orang tua Cici), Roni Santoso (leader 8), Yeret Meta (leader 8), Tohiron (leader 8), Ricky M Kurniawan (leader 8), Abdul Karim (leader 8), Reza Fauzan (leader 8), Vita Lestari (Diamond), Dedi Susanto (leader 8), Anto Wibowo (leader 7), Moh Soleh (Diamond), Arif Firmansyah (leader), dan Dani Kurniawan (leader).

Argo menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang diberikan oleh nasabah untuk menangkap tersangka lainnya. Sementara, barang bukti yang sudah disita dari tersangka yaitu, 25 unit mobil, 17 unit sepeda motor, enam rumah, delapan bidang tanah, dan sejumlah sertifikat tanah.

Menurut Argo, jumlah laporan yang masuk ke Polda sendiri saat ini sudah 22 laporan yang diajukan oleh korban. Sedangkan berdasarkan data Posko Crisis Center korban Pandawa yang berada di Polda, sudah ada 4.109 orang yang ingin uang investasinya dikembalikan.

Selain itu, Argo mengatakan, polisi saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk dari saksi ahli. "Saksi yang sudah di BAP ada 79 orang, dan ahli yang sudah diperikaa ada tiga orang," kata Argo.

Atas perbuatannya, 19 tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 379a KUHP, UU Perbankan pasal 46 UU Nomor 10 tahun 1998 dan pasal TPPU, pasal 3,4,5 UU nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement