REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Komisi 8 dari FPKB, Maman Imanulhaq, mengingatkan pemerintah untuk tidak mengulang sejarah, seperti pada zaman Rezim Orde Baru yang bertindak represif terhadap penceramah agama yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.
''Waktu itu para dai selalu dikontrol oleh kekuasaan, disuruh lapor ke aparat dan terus diawasi bahkan dilarang berceramah oleh pemerintah. Di era reformasi seperti saat ini hal itu jangan sampai terulang lagi,'' kata Maman, saat dihubungi, Selasa (7/2).
Menurut Maman, porsi Pemerintah adalah sebagai fasilitator dan mediator, bukan justru mengintervensi. Sedangkan, yang mentahbiskan layak tidaknya khatib dan Dai sebaiknya diserahkan kepada Ormas dan Masyarakat.
Maman yang juga Ketua lembaga Dakwah PBNU menegaskan, Pemerintah sebaiknya konsen pada penguatan kapasitas para khatib dan dai dalam pemahaman keagamaan yang moderat, toleran dan damai di satu sisi, tapi sisi lain mempunyai jiwa dan komitment kebangsaan yang kokoh.
Karena itu, Pemerintah dan Ormas seperti NU dan Muhamadiyah bisa memfasilitasi halaqah-halaqah penguatan kapasitas khatib dan dai, termasuk menyusun modul dan materi Islam yang ramah, damai dan toleran.