REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua dari tiga bandar narkoba besar di Medan tewas ditembak karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 11 kg sabu.
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, ketiga tersangka yang diringkus berinisial FE (29), warga Jl Karya Jaya, gang Glugur, Medan Johor; PA (43), warga Jl Delitua, gang Delima, Delitua, Deli Serdang; dan istri FE, PR (27), warga Jl Karya Jaya, gang Glugur, Medan Johor. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, Senin (6/2).
"Dua tersangka melawan sehingga ditembak mati. Sementara satu bandar yang perempuan (PR) kita kembangkan," kata Rycko saat pemaparan di RS Bhayangkara Medan, Selasa (7/2).
Rycko mengatakan, dari tangan FE dan PA, petugas menyita masing-masing sabu seberat 2 kg. Sementara dari PR disita 7 kg sabu. Seluruh serbuk putih dengan berat 11 kg itu dikemas dengan kemasan teh Cina bermerek Guanyinwang, sama seperti yang ditemukan dari bandar-bandar yang ditangkap sebelumnya. Dengan begitu, sudah bisa dipastikan sabu tersebut berasal dari Cina.
"Sabu ini masuk dari Aceh, masuk melalui pantai timur Sumatra bagian utara," ujar dia.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih menambahkan, penangkapan tiga bandar besar tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki-laki berinisial FE di depan sebuah minimarket di Jl Besar Delitua, Delitua, Senin (6/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangannya, petugas menyita 2 kg sabu.
Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah FE di Jl Karya Jaya, gang Glugur, Medan Johor. Dari rumah tersebut, petugas juga mengamankan istri FE berinisial PR dan menemukan dua plastik besar sabu seberat 2 kg di dalam mesin cuci.
Dari hasil pengembangan, sabu tersebut diketahui berasal dari seorang laki-laki berinisial PA. Dia pun diringkus di rumahnya di Jl Delitua, gang Delima, Delitua, Deli Serdang, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari dalam rumahnya, petugas menyita 7 kg sabu di dalam sebuah tas ransel.
"Sehingga total sabu yang diamankan 11 kg. Penyitaan sabu ini menyelamatkan 33 ribu nyawa saudara kita," kata Ganda.
Dari hasil interogasi terhadap FE, diketahui masih ada barang bukti lain yang disimpan di kanal Jl Delitua. Sementara PA menyebut masih menyimpan bukti lain di Jl Letda Sudjono, kawasan Jl Tol Bandar Selamat.
Petugas lalu membagi tim menjadi dua dan membawa kedua tersangka untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu tersebut jelang dinihari tadi. Saat menunjukkan lokasi inilah, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.
"Petugas memberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan sehingga dilakukan penembakan mengarah ke tersangka dengan tujuan melumpuhkan. Kedua tersangka roboh dan meninggal dunia," ujar Ganda.
Saat ini, kedua tersangka yang tewas masih berada di RS Bhayangkara Medan untuk kepentingan penyelidikan. Sementara tersangka PR masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan.
"Pelaku lain pasti ada. Tim kami masih melakukan penyelidikan mendalam," kata Ganda.