REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi pada 11 Februari 2017 atau 112 mendatang. Mereka berencana akan berkumpul di Masjid Istiqlal kemudian menuju Monas dan berjalan ke HI kemudian kembali lagi ke Monas untuk membubarkan diri.
Namun, hari ini, Selasa (7/2), Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan, akan membubarkan masyarakat yang memaksakan diri ikut aksi 112. Polisi akan membubarkan aksi tersebut sesuai dengan perundang-undangan Nomor 9 Tahun 1998.
Wakil Ketua Umum GNPF MUI Zaitun Rasmin masih enggan menanggapi respons kepolisian terkait rencana aksi tersebut. Pasalnya, Zaitun mengaku belum mengetahui secara langsung dari kepolisian. “Saya belum tahu apakah melarang itu kan belum ada kejelasan,” ujar Zaitun kepada Republika.co.id, Selasa (7/2).
Zaitun pun tak ingin menjelaskan lebih jauh apakah aksi tersebut tetap akan digelar. Meskipun beberapa ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU tidak akan mengirimkan anggotanya untuk ikut aksi.
Seperti diketahui, beberapa pengurus wilayah baik NU maupun Muhammadiyah menyatakan tak akan mengirimkan anggotanya ke Jakarta guna mengikuti aksi tersebut. Seperti yang dikatakan oleh Ketua PCNU Solo Helmy Akhmad Sakdilah.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surakarta Subari. Subari mengatakan, tak akan mengimbau kepada warga Muhammadiyah berangkat ke Jakarta, meskipun aksi tersebut guna menyuarakan dukungan kepada MUI.